-->

Iklan

Iklan

Visa Tak Sesuai Aktivitas, Imigrasi Sambas Deportasi 4 WNA

Jurnalis warga sambas
Sabtu, 26 September 2026, September 26, 2026 WIB Last Updated 2026-09-26T08:44:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

SAMBAS – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas mengambil tindakan keimigrasian terhadap empat Warga Negara Asing (WNA), terdiri atas tiga WNA berkewarganegaraan Taiwan dan satu WNA berkewarganegaraan Malaysia, masing-masing berinisial KC, LS, HYH, dan CLC.



Keempat WNA tersebut ditindak dalam kegiatan pengawasan orang asing yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, pada Rabu (9/9/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut diketahui melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa atau Izin Tinggal yang dimilikinya selama berada di wilayah Indonesia.


Dalam kegiatan pengawasan tersebut, petugas menemukan bahwa keempat WNA melakukan sejumlah aktivitas di sebuah rumah warga berinisial TS, di Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Aktivitas tersebut antara lain berupa pembagian sembako kepada masyarakat, pengajaran agama, pengajaran bahasa Mandarin, serta pengobatan tradisional berupa pijat relaksasi yang diberikan secara gratis kepada masyarakat setempat.


Berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen keimigrasian serta keterangan yang diberikan, diketahui bahwa keempat WNA tersebut berada di Indonesia dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa B1. Selanjutnya, petugas melakukan pendalaman terhadap maksud dan tujuan keberadaan serta kegiatan yang dilakukan oleh keempat WNA tersebut.


Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa atau Izin Tinggal yang dimiliki. Meskipun kegiatan tersebut dilakukan tanpa memungut biaya dan berdasarkan keterangan yang diperoleh bertujuan untuk membantu masyarakat, setiap Orang Asing tetap memiliki kewajiban untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian, termasuk ketentuan mengenai maksud dan tujuan penggunaan visa atau Izin Tinggal selama berada di wilayah Indonesia.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta yang ditemukan di lapangan, serta pertimbangan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi terhadap keempat WNA tersebut. Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian, dengan pelanggaran yang dalam dokumen penanganan dicatat berdasarkan Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Sebagai tindak lanjut atas penetapan Tindakan Administratif Keimigrasian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas melaksanakan pengawasan dan pengawalan terhadap proses keberangkatan keempat WNA hingga yang bersangkutan keluar dari wilayah Indonesia. Proses tersebut dilakukan secara terkoordinasi dengan petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara keberangkatan untuk memastikan seluruh tahapan pendeportasian berjalan sesuai dengan prosedur keimigrasian.


Untuk WNA berkewarganegaraan Malaysia, Chen Lan Ching, proses pendeportasian dilaksanakan melalui TPI Bandara Internasional Supadio pada Kamis, 24 September 2026. Petugas melakukan penjemputan dari tempat penjamin di Desa Bekut, Kecamatan Tebas, kemudian mengawal yang bersangkutan menuju Bandara Internasional Supadio. Setelah menjalani pemeriksaan keimigrasian keberangkatan, yang bersangkutan dipulangkan dengan rute Pontianak menuju Kuching melalui Kuala Lumpur, Malaysia. Seluruh rangkaian proses pengawasan dan pengawalan dilaksanakan dengan aman, tertib, dan lancar.


Sementara itu, terhadap tiga WNA berkewarganegaraan Taiwan, yaitu Sung Liao, Ying Hui Hsu, dan Chuan Kao, proses pendeportasian dilaksanakan melalui TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ketiganya terlebih dahulu dikawal dari tempat penjamin di Desa Bekut, Kecamatan Tebas, menuju Bandara Internasional Supadio, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Setelah dilakukan koordinasi dengan petugas TPI Soekarno-Hatta dan seluruh proses pemeriksaan keimigrasian selesai, ketiganya dikawal hingga proses boarding dan diberangkatkan menuju Taoyuan International Airport, Taipei, Taiwan, pada Jumat, 25 September 2026.

Dengan telah dilaksanakannya proses pendeportasian tersebut, keempat WNA yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian telah resmi keluar dari wilayah Indonesia. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas selanjutnya melakukan pemutakhiran data dan administrasi keimigrasian terhadap keempat WNA tersebut serta mendokumentasikan seluruh rangkaian penanganan sebagai bagian dari pertanggungjawaban dan evaluasi pelaksanaan tugas.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Kabupaten Sambas. Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan setiap Orang Asing menjalankan kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan visa atau Izin Tinggal yang dimilikinya serta mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, pelaksanaan pengawasan dan penindakan terhadap Orang Asing akan terus dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait. Setiap hasil pelaksanaan tugas akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas.

Humas Imigrasi Sambas

Publish : Mulyono

Komentar

Tampilkan

NamaLabel

+