-->

Iklan

Iklan

DPRD Sambas Bawa Isu Perlindungan Pekerja Migran ke Provinsi, Segera Bentuk Perda Sebagai Payung Hukum

Jurnalis warga sambas
Rabu, 03 April 2024, April 03, 2024 WIB Last Updated 2024-04-04T02:14:06Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

DPRD Sambas melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar. Mereka disambut oleh Kepala Disnakertrans Kalbar, Drs. Hermanus, M.Si., Selasa 2 April 2024.

Kunjungan kerja itu membahas isu strategis tentang penanganan tenaga kerja migran di Sambas. Hadir juga Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sambas, Purtiko Eldyanto, BP2MI Sambas, dan Sekretariat DPRD Sambas.

Ketua Komisi IV DPRD Sambas, Anwari mengatakan, mereka berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar sebagai upaya melindungi masyarakat Sambas yang banyak menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Banyaknya masyarakat Sambas yang bekerja sebagai PMI menjadi dasar kita dan bukti bahwa kita peduli terhadap penanganan PMI di Kabupaten Sambas,” ujarnya.
Anwari mengatakan, konsultasi juga dilakukan untuk diskusi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Migran di Kabupaten Sambas.

Raperda tersebut adalah inisiatif DPRD yang telah dimasukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas tahun 2024.

Ia mengatakan, perlindungan pekerja migran merupakan isu penting yang melibatkan hak asasi manusia, keadilan sosial dan kepentingan rakyat. Karenanya, penting untuk dibahas dan dibuatkan payung hukum.

“Kita berharap Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Migran dapat menjadi payung hukum, melindungi PMI terhadap eksploitasi, diskriminasi, perlakuan yang tidak adil serta memastikan akses pendidikan, kesehatan dan hak lain terhadap mereka,” katanya


Komentar

Tampilkan

NamaLabel

+