-->

Iklan

Iklan

Polsek Tebas Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Jurnalis warga sambas
Senin, 25 Maret 2024, Maret 25, 2024 WIB Last Updated 2024-03-25T11:54:22Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Polsek Tebas menangkap seorang pria berinisial SA (26) pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial CK (15) di Desa Bukit Sigoler, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Jumat (22/03/2024).

Kapolres melalui Kapolsek Tebas, AKP Jumari Setiawan mengatakan perbuatan pelaku berhasil diungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Mapolsek Tebas. Pelaku SA (26) diketahui sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban CK (15) kurang lebih sebanyak tiga kali.

“Menurut pengakuan si pelaku, ia melakukan persetubuhan terakhir kalinya di lokasi kebun nanas di Desa Bukit Sigoler, Kecamatan Tebas,” kata Kapolsek Tebas.

Pelaku berhasil ditangkap saat berada di sebuah rumah di Desa Bukit Sigoler, Kecamatan Tebas tanpa melakukan perlawanan. Pelaku juga dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.

Sumber: sambasmendunie

Komentar

Tampilkan

NamaLabel

+